BEKASI, (PRLM).- Ratusan orang dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi dan Gerakan Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak) berunjukrasa di depan Kantor Wali Kota Bekasi, Jln., Ahmad Yani Kota Bekasi, Selasa (15/12). Massa dari GMBI mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membatasi perizinan pasar modern (swalayan terwaralaba) yang mulai menjamur di Kota Bekasi sedangkan massa dari Gerakan Cicak meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi sejumlah projek yang ada di Kota Bekasi.
Dalam orasinya, Ketua GMBI Distrik Kota Bekasi, Zakaria mengatakan jika saat ini sejumlah swalayan terwaralaba (pasar modern) di Kota Bekasi telah mencapai ke tingkat kelurahan dan perkampungan. Hal ini, kata Zakaria mematikan usaha para pedagang kecil. Terlebih, ketika para pedagang kecil tersebut sering terkena penggusuran dan razia sedangkan perizinan pasar modern dibuka luas.
"Semua yang pakai embel-embel -mart di belakangnya sudah mencapai seluruh wilayah di Kota Bekasi. Bahkan, di tingkat RT pun telah menjamur. Hal ini merugikan para pedagang kecil yang malah sering kena gusur," katanya. Diungkapkan Zakaria, sejak bisnis pasar modern menjamur di Kota Bekasi, penghasilan para pedagang kecil merosot hingga 50 persen. "Pendirian pasar modern itu ada aturannya, berapa jarak yang ideal dengan warung kecil, toko kelontong serta pasar tradisional sehingga keberadaannya tidak mematikan pedagang warung serta pasar tradisional," kata Zakaria dalam orasinya.
Disebutkan Zakaria sejumlah aturan yang seharusnya ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (perda) pembatasan pasar modern, misalnya PP No 12 tahun 2007 serta Permen Perdagangan RI tgl 12 desember 2008 No 53/117-DAG/PER/12/2008. Namun, Zakaria menilai Pemkot melalui sejumlah dinas terkait terlalu longgar dalam memberikan izin pendirian pasar modern sehingga mematikan padagang kecil. "Langkah Pemkot menunjukkan bahwa mereka memihak kepada kaum kapitalis," tambahnya.
Meski tidak berhasil menemui walikota, sejumkah perwakilan GMBI ditemui oleh beberapa pejabat Pemkot Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bekasi berjanji akan menutup sementara perizinan pendirian pasar moderns ebelum ada perda yang mengaturnya dengan jelas, menutup bisnis pasar modern terwaralaba yang tidak mempunyai perizinan yang lengkap, serta akan menindaklanjuti tuntutan GMBI ini kepada dinas terkait. "Kami akan melalukan investigasi, jika sampai ada toko dengan embel-embel -mart yang tidak berizin, maka kami meminta agar Pemkot Bekasi menutup toko tersebut," ungkap salah seorang peserta unjuk rasa, Hendra.
Sementara itu, massa Gerakan Cicak yang menumpang 11 minibus melakukan aksi berjalan mundur di halaman kantor walikota."Aksi ini sebagai simbol mundurnya sistem pemerintahan yang bersih di Kota Bekasi," kata koordinator aksi, Sugeng Wiyono. Massa berjalan mundur hampir sejauh 20 meter dan melakukan orasi.
Menurut Sugeng, Gerakan Cicak Bekasi telah melaporkan dugaan korupsi pejabat daerah ke Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi. Namun, hingga saat ini belum ada respon. Mereka pun berencana melakukan aksi di Gedung KPK seusai aksinya di Kantor Walikota Bekasi.
Sugeng menyebutkan beberapa indikasi korupsi dalam projek revitalisasi Pasar Baru senilai lebih dari Rp 83 miliar, penghapusan aset Pasar Baru, dugaan korupsi dana KPR KORPRI Bekasi senilai Rp 4 miliar, serta projek TPA Bantargebang. Selain itu, massa juga menolak perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Bekasi untuk ketiga kalinya. Mereka menilai perpanjangan jabatan ini bermuatan KKN. (A-155/A-120)***
Posting Komentar