![]() |
| Tjandra Hutama Effendi |
BEKASI SELATAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi menyatakan tak akan menutup-nutupi kasus suap yang menyeret dirinya dan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi. Buka-bukaan perkara akan disampaikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dipanggil kembali untuk diperiksa.
Hal itu disampaikan Sirra Prayuana kuasa hukum Tjandra Utama Effendi saat dihubungi Radar Bekasi kemarin. ’’Jika dipanggil lagi kita akan memberikan keterangan sebenar-benarnya. Tidak ada yang ditutupi. Hari ini (kemarin) tidak ada pemanggilan. Kita juga belum tahu kapan akan ada pemanggilan lagi,” terang Sirra.
Dikatakan Sirra pihaknya kliennya akan kooperatif dalam pemeriksaan lanjutan nanti dan memberikan keterangan sejujurnya. Upaya kooperatif juga ditempuh dengan tidak mengajukan penangguhan penahanan, selain karena tidak adanya alasan hukum untuk pengajuannya.
’’Celah hukumnya tidak ada. Kita nggak akan mengajukan penangguhan penahanan,’’ cetus Sirra.
Di tempat terpisah, Humas KPK Johan Budi mengatakan, jika penangguhan penahanan diajukan Sekda Kota Bekasi yang juga tersangka kasus dugaan suap menyuap, KPK tidak mempermasalahkannya asal sesuai persyaratan yang berlaku.
“Nggak ada aturan yang melarang pengajuan penangguhanan penahanan. Boleh saja jika ada yang mengajukan,” kata Johan
Walaupun tidak ada larangan, keputusan untuk mengabulkan atau tidak tergantung penyidik KPK. Johan mengatakan, KPK pernah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang sedang sakit parah.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya pembelaan langsung ditempuh Tjandra Utama Effendi dan keluarganya. Hanya selang sehari pasca keputusan KPK menitipkan Tjandra ke tahanan rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, mereka langsung menunjuk pengacara.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 10 pengacara dipastikan bakal membela Tjandra dalam perkara dugaan suap menyuap ke pejabat BPK Jawa Barat.
Satu dari 10 pengacara itu, Sirra Prayuana, mengakui pihaknya sudah dihubungi keluarga Sekda Tjandra untuk melakukan upaya hukum terkait kasus yang membelit calon kliennya. Namun, dia mengaku belum bisa memaparkan apa rencana yang akan ditempuh untuk membela Tjandra.
Sementara itu, jabatan Tjandra di kursi Sekda Kota Bekasi mulai dipertimbangkan untuk diganti. Sebanyak sembilan pejabat disiapkan untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang ditinggalkan Tjandra Utama Effendi.
Empat dari sembilan nama yang dinilai menjadi kandidat kuat adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dadang Hidayat, Kepala Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan Rayendra Sukarmadji, Kepala Dinas Perhubungan Agus Darma, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dudi Setyabudi.
Nama-nama calon pengganti sekda itu diajukan Badan Kepegawaian Daerah (BPD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) kepada wali kota. Kedua instansi ini pun sudah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara.
Sayangnya, BPD dan Baperjakat enggan membeberkan semua kandidat pengganti sekda. Empat nama yang sudah disebutkan di atas dikeluarkan karena sudah sesuai kriteria dan memiliki paruh waktu pensiun yang masih lama. (haj)
Hal itu disampaikan Sirra Prayuana kuasa hukum Tjandra Utama Effendi saat dihubungi Radar Bekasi kemarin. ’’Jika dipanggil lagi kita akan memberikan keterangan sebenar-benarnya. Tidak ada yang ditutupi. Hari ini (kemarin) tidak ada pemanggilan. Kita juga belum tahu kapan akan ada pemanggilan lagi,” terang Sirra.
Dikatakan Sirra pihaknya kliennya akan kooperatif dalam pemeriksaan lanjutan nanti dan memberikan keterangan sejujurnya. Upaya kooperatif juga ditempuh dengan tidak mengajukan penangguhan penahanan, selain karena tidak adanya alasan hukum untuk pengajuannya.
’’Celah hukumnya tidak ada. Kita nggak akan mengajukan penangguhan penahanan,’’ cetus Sirra.
Di tempat terpisah, Humas KPK Johan Budi mengatakan, jika penangguhan penahanan diajukan Sekda Kota Bekasi yang juga tersangka kasus dugaan suap menyuap, KPK tidak mempermasalahkannya asal sesuai persyaratan yang berlaku.
“Nggak ada aturan yang melarang pengajuan penangguhanan penahanan. Boleh saja jika ada yang mengajukan,” kata Johan
Walaupun tidak ada larangan, keputusan untuk mengabulkan atau tidak tergantung penyidik KPK. Johan mengatakan, KPK pernah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang sedang sakit parah.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya pembelaan langsung ditempuh Tjandra Utama Effendi dan keluarganya. Hanya selang sehari pasca keputusan KPK menitipkan Tjandra ke tahanan rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, mereka langsung menunjuk pengacara.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 10 pengacara dipastikan bakal membela Tjandra dalam perkara dugaan suap menyuap ke pejabat BPK Jawa Barat.
Satu dari 10 pengacara itu, Sirra Prayuana, mengakui pihaknya sudah dihubungi keluarga Sekda Tjandra untuk melakukan upaya hukum terkait kasus yang membelit calon kliennya. Namun, dia mengaku belum bisa memaparkan apa rencana yang akan ditempuh untuk membela Tjandra.
Sementara itu, jabatan Tjandra di kursi Sekda Kota Bekasi mulai dipertimbangkan untuk diganti. Sebanyak sembilan pejabat disiapkan untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang ditinggalkan Tjandra Utama Effendi.
Empat dari sembilan nama yang dinilai menjadi kandidat kuat adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dadang Hidayat, Kepala Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan Rayendra Sukarmadji, Kepala Dinas Perhubungan Agus Darma, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dudi Setyabudi.
Nama-nama calon pengganti sekda itu diajukan Badan Kepegawaian Daerah (BPD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) kepada wali kota. Kedua instansi ini pun sudah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara.
Sayangnya, BPD dan Baperjakat enggan membeberkan semua kandidat pengganti sekda. Empat nama yang sudah disebutkan di atas dikeluarkan karena sudah sesuai kriteria dan memiliki paruh waktu pensiun yang masih lama. (haj)

إرسال تعليق