Ketegangan antara Pemkot dan Dewan semakin meningkat dalam 2 minggu terakhir. Hasil pencarian berita terakhir di internet menunjukkan arah ke sana. Dan dobeldobel.com pun melakukan pengamatan lebih jauh, kami pun mensinyalir bahwa lobi-lobi di antara anggota dewan sedang berlangsung aktif baik tampak terlihat maupun secara diam-diam. Hal ini dikarenakan pada saat yang bersamaan sambil menunggu-nunggu hasil penghitungan suara para caleg incumbent lakukan lobi dengan sesama anggota dewan.
Seperti yang tampak di permukaan, para incumbent anggota dewan dari beragam fraksi dan partai memang sedang hitung-hitung kekuatan sekaligus lakukan lobi-lobi menyikapi perkembangan masalah kinerja eksekutif (pemerintahan Mochtar Mohamad) dan legislatif yang tinggal menghitung hari masa bhaktinya jelang Juli 2009 nanti.
Jadi ada dua kemungkinan apa yang dilakukan oleh anggota dewan yang juga para caleg ini. Pertama mereka mencoba memetakan kekuatan partai di tubuh DPRD ke depan, dan inilah saat yang tepat untuk membangun lobi setelah mendapat hasil perhitungan suara mutakhir. Uniknya, beberapa incumbent sebenarnya belum berada pada posisi yang 'SANGAT' aman, bahkan hanya berada pada posisi terakhir perolehan suara di daerah pemilihannya. Artinya mereka masih "dagdigdug" apakah mereka bisa mendapatkan kursi atau tidak. Dan usahanya membangun lobi sebagai usaha antisipasi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan mereka masih mempunyai koneksi antar sesama anggota dewan menjelang masa "pensiun" Juli 2009 ini.
Sementara pimpinan dewan sendiri yang terdiri dari, Yusuf Nasih - Golkar (Ketua DPRD), Ahmad Syaikhu - PKS (Wakil Ketua) dan Dadang Asgar Noor - Demokrat (Wakil Ketua) semakin sering adakan rapimda (maksudnya: rapat pimpinan dewan, bukan yang lain hehehe...!) menyikapi sepak terjang Mochtar Mohamad selaku Walikota DPRD dalam 6 bulan terakhir ini.
Berikut kutipan berita yang berhasil kami peroleh dari berbagai media tentang "perang bintang" antara pemda dan dewan Kota Bekasi.
---------------------------------------------------------------------------------------
Selasa, 14 April 2009 23:16
Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua Indah Sulistyo, SH didampingi dua hakim anggota masing-masing Jhon Peter, SH dan Suhartyoyo, SH. Dalam sidang tersebut majelis hakim meminta kepada pihak yang berperkara untuk dilakukan mediasi, selama 40 hari terhitung sejak gugatan itu dimasukkan.
Usai sidang, kuasa hukum pedagang Hadi Sunaryo mengatakan, gugatan perdata yang diajukan pedagang dilatarbelakangi perbuatan melanggar hukum, khususnya pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana pedagang mengalami total kerugian mencapai lebih dari Rp61 miliar dari proses revitalisasi pasar yang dilakukan pemerintah daerah.
"Kami menggungat pemerintah dalam hal ini wali kota Bekasi, Dinas Perekonomian Kota bekasi, dan pihak pengembang PT Bangun Prima Lestari Kencana," katanya.
Tim kuasa hukum pedagang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) yang beranggotakan delapan orang mengajukan sejumlah bukti pelanggaran berupa surat rekomendasi proyek revitalisasi yang ditandatangani secara sepihak oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Yusuf Nasih dalam bentuk nota dinas tanpa melalui hasil keputusan semua fraksi DPRD.
Menurut Hadi Sunaryo, revitalisasi pasar baru yang dimulai sejak Januari 2009 dalam prosesnya tidak pernah melibatkan para pedagang, sehingga hak guna pakai (HGP) pedagang yang mayoritas berakhir pada tahun 2012, telah diabaikan.
"Pemerintah memagari dan membuat bedeng-bedeng di lahan parkir pasar baru dengan cara yang sewenang-wenang tanpa prosedur yang benar dan tidak memperhatikan kepentingan pedagang. Padahal mereka masih memiliki HGP sampai dengan tahun 2012," katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah Rangga Perdana, perwakian pengembang mengatakan, pihaknya telah menerima surat gugatan pedagang bernomor 91/RDT.G/2009/PN.BKS, guna disampaikan kepada manajemen PT Bangun Prima Lestari Kencana.
"Sesuai dengan permintaan majelis hakim, kami diminta untuk melakukan mediasi selama 40 hari sejak gugatan tersebut dilakukan," katanya. Bila dalam batas waktu yang ditentukan tidak menemukan kata sepakat, kata dia, maka pihaknya siap melanjutkan gugatan pedagang itu ke prosedur hukum yang semestinya. (kpl/bar)------------------------------------------------------------------
Pembentukan Panmus tersebut, kata Ketua DPRD Kota Bekasi Yusuf Nasih di Bekasi, Rabu (8/4), sebagai tanggapan pihak legislatif terhadap dugaan penyimpangan itu.
"Kalau memang temuan BPK itu benar, berarti pemerintah daerah lalai dalam mengurus keuangan. Karena itu, kami segera membentuk Panmus untuk mengurus masalah ini," kata Yusuf.
Panmus tersebut terdiri atas pimpinan dewan, yakni ketua dan dua wakil, serta ketua masing-masing fraksi partai politik (parpol). Tugas yang akan diemban panmus itu mengagendakan kegiatan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad di depan semua anggota DPRD. Lalu, membentuk panitia khusus (pansus) yang mengkoreksi LKPJ itu dan membawanya ke rapat paripurna dewan.
Menurut Yusuf, dewan menganggap temuan BPK itu terjadi karena faktor kesalahan pengumpulan data hasil anggaran sektor pendapatan pada pungutan pajak, selama periode Januari-Agustus 2008, sehingga muncul dugaan penyimpangan. Pihaknya menjanjikan akan mengoreksi laporan BPK tersebut dalam waktu satu bulan.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mengatakan LKPJ anggaran 2008 sudah disampaikan ke DPRD sejak 26 Maret 2009, tetapi belum ada tanggapan balik mengenai agenda rapat paripurna membahas LKPJ itu.
Terkait dengan 14 sektor pendapatan yang diduga BPK terjadi penyimpangan, Mochtar menyatakan anggaran tersebut adalah pendapatan pajak yang belum dihitung. "Uangnya sebenarnya sudah ada, bahkan telah disetorkan ke kas daerah. Kami memanggil satu persatu penanggung pajak dan hasilnya sudah kami laporkan ke BPK," katanya.(Ant/OL-04)
إرسال تعليق