PARIPURNA SUDAH SELESAI,
PANSUS 35 REKOMENDASIKAN KEBIJAKAN WALIKOTA
Bekasi,dobeldobel.com
Mengikuti sidang paripurna DPRD Kota Bekasi, atas laporan hasil kerja Pansus 35 menyikapi LKPJ Walikota Bekasi, terasa biasa saja dan tak ada yang istimewa. Banyak wartawan yang hadir, bahkan mungkin lebih banyak dari jumlah anggota dewan yang hadir. Dari 38 orang yang terdaftar di absensi, maka hanya 30 orang yang hadir itupun yang tanda tangan kurang dari jumlah itu. Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Yusuf Nasih hanya mengeluhkan kekecewaannya kepada wartawan Radar Bekasi dan dobeldobel.com. Yusuf menyayangkan atas ketidakhadiran beberapa caleg yang disinyalir karena memang sedang ada acara di Bandung persiapan menjadi anggota DPRD Propinsi Jawa Barat
Apalagi seperti yang sudah diketahui bahwa hasil kerja Pansus 35 bisa dikatakan biasa-biasa saja, karena di samping tidak adanya hingar-bingar, bahkan cenderung berjalan aman, lancar dan terkendali.
Untuk hal ini, seorang pimpinan LSM di kantornya LPPMD, Daeng Syahrir, mengatakan, bahwa pihak Pemerintahan Kota Bekasi masih harus mempertanggung jawabkan apa yang telah dibuat dalam beberapa kebijakan setengah tahun terakhir ini. Misalnya masalah kebijakan Revitalisasi Pasar baru yang berkesan terburu-bur sepertinya mengejar setoran, seolah kalau mereka hendak membersihkan sampah di meja tamu, ya emua yang ada di atas meja tamu itu harus dibuang terlebih dahulu dan langsung bersih, demikian dia beranalogi dengan kebijakan Walikota yang menggusur para pedagang kaki lima dan lapak serta para penyewa kios di dalam Pasarbaru Kota Bekasi.
Di sana terlihat kalau pemerintah harusnya melakukan seperti ini, bila memang ingin membersihkan aburokok, puntung yang ada di asbak di atas meja tamu. Bukannya membuang semua abu puntung rokok beserta asbak-asbaknya ke tempat sampah. Setidaknya, sebelum dibuang, singkirkan dulu ke tempat sementara, kemudian setelah semuanya bersih dari barang-barang besar, baru ambil taplak meja tamu kemudian dikebut-kebut dan bersihkan. Kemudian asbaknya setelah itu dibawa ke tempat sampah kemudian barulah dibuang ke tempat sampah dan dikembalikan kembali ke atas meja tamu.
Analogi dari hal ini adalah, kalau abu puntunbg rokok itu kan memang kotor, seperti halnya para pedangang kaki lima dan pasar tradisional di pasarbaru, tapi kan setidaknya mereka (para abu puntung rokok) itu menghasil PAD? Bener nggak? tanyanya beretorika. Jadi alangkah baiknya bila mereka itu dimasukkan dulu ke dalam asbak, kemudian dipindahkan sementara ke tempat terdekat, sebelum membersihkan meja tamu, jangan main buang langsung (atau main gusur aja para pedagang kaki lima itu) tanpa mencarikan solusi kelangsungan eksistensi mereka.
Setelah ada tempat sementara barulah dilakukan pembersihan pasarbaru (revitalisasi). Hal ini lah yang menjadi kesalahan pemdakot Bekasi. Dan sepertinya DPRD Kota Bekasi memaksudkan dalam surat rekomendasi hasil paripurna laporan kerja pansus atas LKPJ Walikota Bekasi, agar tidak merugikan pihak manapun dan dapat diselesaikan sebaik mungkin demi melihat kepentingan semua pihak.
Berikjut ini berita yang beredar sebelum paripurna DPRD Kota Bekasi lalu.
TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2008 tentang adanya kekurangan penerimaan kas keuangan daerah Kota Bekasi Rp 83 miliar, dianggap oleh anggota DPRD Kota Bekasi lebih dari sekadar kelalaian administratif. DPRD Kota Bekasi kemudian membentuk Panitia Musyawarah (Panmus) 35 guna mengoreksi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bekasi.
Temuan BPK Semester II tahun 2008 ini memang tidak main-main, angkanya cukup mencengangkan, sehingga menjadikan Kota Bekasi di urutan tertinggi se-Jawa Barat, sebagai daerah yang bermasalah dalam hal pengelolaan keuangan. Namun pihak pemkot berkelit, bahwa masalah tersebut sebenarnya hanya kesalahan penafsiran pihak DPRD.
Melatari pernyataannya itu, pemkot beralasan, empat belas butir (item) dalam laporan BPK tersebut lebih banyak terkait dengan pajak yang belum dihitung. Untuk masalah ini, pemkot telah menyelesaikannya. "Sudah beres semuanya. Hanya kesalahan administrasi. Kami sudah laporkan semuanya ke BPK," ujar Momon, Asda II Pemkot Bekasi.
Momon malah balik menuding, jika masalah temuan BPK sengaja dimunculkan, itu tidak lain ditujukan untuk menggoyang partai politik yang berkuasa. Menurut dia, masalah tersebut muncul menjelang pesta demokrasi Pemilu 2009.
"Coba dibaca lagi baik-baik laporan BPK tersebut. Tidak ada itu penggelapan seperti yang dituduhkan. Itu kan potensi pendapatan dari pajak dan semuanya sudah disetorkan ke Kas Negara. Kan sudah dijawab oleh Pak Wali pada sidang paripurna kemarin," ujar Momon tegas.
Berdasarkan data laporan BPK, setidaknya ada empat belas item yang kemudian masuk kategori temuan. Yang muncul di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi, Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) pajak bumi dan bangunan atas lahan TPA Bantar Gebang yang belum ditetapkan, pajak reklame pada 54 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan wajib pajak (WP) yang belum melunasi.
Selain itu, yang juga dimasukkan sebagai temuan adalah daftar ulang izin gangguan atau izin tempat usaha, tanda daftar perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI) yang telah habis masa berlakunya tetapi belum dipungut retribusi dan dendanya, hasil penerimaan retribusi dan tindakan dari Dinas Kesehatan, retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi pasar, retribusi pemungutan kebersihan, laba bagian Pemkot Bekasi dari PDAM dan bagi hasil pertambangan yang belum disetorkan.
Terus ditelaah
Dihubungi secara terpisah, Ketua Pansus 35, Wahyu Prihantono mengatakan, pernyataan wali kota dalam sidang paripurna yang diadakan Kamis, (23/4) lalu, masih akan terus ditelaah. Pasalnya Wahyu sendiri mencium adanya ketidakberesan dalam LKPJ tersebut.
Menurut Wahyu, meskipun temuan BPK sifatnya kesalahan administratif, hal tersebut tetap menunjukkan bahwa kinerja aparat Pemkot Bekasi tidak profesional. "Masa mesti ditegur dulu sama BPK, baru dibetulkan laporannya dan setiap tahun selalu saja berulang," kata Wahyu.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa seharusnya pemkot tidak perlu menutup-nutupi hal tersebut. Hasil temuan BPK, kata Wahyu, turun sekitar bulan Februari dan LKPJ dilakukan pada awal April. Pada saat paripurna, Wali Kota mengatakan bahwa temuan BPK tersebut sudah diselesaikan dengan menyetorkan Rp 75 miliar ke Kas Negara dan tinggal Rp 8 miliar yang tersisa.
"Dalam tempo dua bulan uang tersebut sudah ada. Berarti ada dua versi laporan keuangan yang belum sama antara BPK dan Pemkot Bekasi. Kenapa DPRD tidak diajak bicara terkait masalah tersebut?" ujar Wahyu heran.
Wahyu berharap, pihak eksekutif mau duduk bersama untuk membahas masalah ini agar letak perkara yang sebenarnya jelas. Pasalnya, Wahyu pernah menjumpai adanya permainan pada pajak. Yakni dengan cara meminjam pajak yang seharusnya sudah disetorkan. Jika dalam kasus retribusi, kata Wahyu yang juga membidangi Komisi C, modus yang biasa dilakukan oleh petugas di lapangan adalah dengan tidak langsung menyetorkan uang retribusi. Padahal aturannya, ketika retribusi ditarik maka dananya harus langsung disetorkan.
"Mereka putar dulu uangnya untuk kepentingan mereka, satu sampai dua minggu baru disetorkan," kata Wahyu.
Kendati demikian, Wahyu tidak mau gegabah menuding bahwa ada kelalaian dari pihak pemkot sebelum ada cukup bukti. Di Pansus 35 ini, pihaknya berharap bisa melakukan kajian cepat dan mendalam terhadap LKPJ wali kota karena waktu yang dimiliki pansus hanya satu bulan setelah LKPJ diparipurnakan. Kalaupun nantinya tidak selesai dibahas, hal ini akan menjadi catatan bagi anggota dewan periode yang akan datang. "Kita akan cari titik terangnya, biar semuanya jelas," ujar Wahyu lagi.
Sementara itu, Ketua Umum HMI MPO Cabang Bekasi, Faturrahman mengatakan bahwa sejauh ini pihak eksekutif belum menunjukkan iktikad baik dalam menjalankan tata kelola organisasi pemerintahan yang bersih. Salah satu parameternya adalah adanya transparansi dan akuntabilitas dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Temuan BPK, kata Fatur, menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Bekasi tidak akuntabel. (JU-16)***
PANSUS 35 REKOMENDASIKAN KEBIJAKAN WALIKOTA
Bekasi,dobeldobel.comMengikuti sidang paripurna DPRD Kota Bekasi, atas laporan hasil kerja Pansus 35 menyikapi LKPJ Walikota Bekasi, terasa biasa saja dan tak ada yang istimewa. Banyak wartawan yang hadir, bahkan mungkin lebih banyak dari jumlah anggota dewan yang hadir. Dari 38 orang yang terdaftar di absensi, maka hanya 30 orang yang hadir itupun yang tanda tangan kurang dari jumlah itu. Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Yusuf Nasih hanya mengeluhkan kekecewaannya kepada wartawan Radar Bekasi dan dobeldobel.com. Yusuf menyayangkan atas ketidakhadiran beberapa caleg yang disinyalir karena memang sedang ada acara di Bandung persiapan menjadi anggota DPRD Propinsi Jawa Barat
Apalagi seperti yang sudah diketahui bahwa hasil kerja Pansus 35 bisa dikatakan biasa-biasa saja, karena di samping tidak adanya hingar-bingar, bahkan cenderung berjalan aman, lancar dan terkendali.
Untuk hal ini, seorang pimpinan LSM di kantornya LPPMD, Daeng Syahrir, mengatakan, bahwa pihak Pemerintahan Kota Bekasi masih harus mempertanggung jawabkan apa yang telah dibuat dalam beberapa kebijakan setengah tahun terakhir ini. Misalnya masalah kebijakan Revitalisasi Pasar baru yang berkesan terburu-bur sepertinya mengejar setoran, seolah kalau mereka hendak membersihkan sampah di meja tamu, ya emua yang ada di atas meja tamu itu harus dibuang terlebih dahulu dan langsung bersih, demikian dia beranalogi dengan kebijakan Walikota yang menggusur para pedagang kaki lima dan lapak serta para penyewa kios di dalam Pasarbaru Kota Bekasi.
Di sana terlihat kalau pemerintah harusnya melakukan seperti ini, bila memang ingin membersihkan aburokok, puntung yang ada di asbak di atas meja tamu. Bukannya membuang semua abu puntung rokok beserta asbak-asbaknya ke tempat sampah. Setidaknya, sebelum dibuang, singkirkan dulu ke tempat sementara, kemudian setelah semuanya bersih dari barang-barang besar, baru ambil taplak meja tamu kemudian dikebut-kebut dan bersihkan. Kemudian asbaknya setelah itu dibawa ke tempat sampah kemudian barulah dibuang ke tempat sampah dan dikembalikan kembali ke atas meja tamu.
Analogi dari hal ini adalah, kalau abu puntunbg rokok itu kan memang kotor, seperti halnya para pedangang kaki lima dan pasar tradisional di pasarbaru, tapi kan setidaknya mereka (para abu puntung rokok) itu menghasil PAD? Bener nggak? tanyanya beretorika. Jadi alangkah baiknya bila mereka itu dimasukkan dulu ke dalam asbak, kemudian dipindahkan sementara ke tempat terdekat, sebelum membersihkan meja tamu, jangan main buang langsung (atau main gusur aja para pedagang kaki lima itu) tanpa mencarikan solusi kelangsungan eksistensi mereka.
Setelah ada tempat sementara barulah dilakukan pembersihan pasarbaru (revitalisasi). Hal ini lah yang menjadi kesalahan pemdakot Bekasi. Dan sepertinya DPRD Kota Bekasi memaksudkan dalam surat rekomendasi hasil paripurna laporan kerja pansus atas LKPJ Walikota Bekasi, agar tidak merugikan pihak manapun dan dapat diselesaikan sebaik mungkin demi melihat kepentingan semua pihak.
Berikjut ini berita yang beredar sebelum paripurna DPRD Kota Bekasi lalu.
TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2008 tentang adanya kekurangan penerimaan kas keuangan daerah Kota Bekasi Rp 83 miliar, dianggap oleh anggota DPRD Kota Bekasi lebih dari sekadar kelalaian administratif. DPRD Kota Bekasi kemudian membentuk Panitia Musyawarah (Panmus) 35 guna mengoreksi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bekasi.
Temuan BPK Semester II tahun 2008 ini memang tidak main-main, angkanya cukup mencengangkan, sehingga menjadikan Kota Bekasi di urutan tertinggi se-Jawa Barat, sebagai daerah yang bermasalah dalam hal pengelolaan keuangan. Namun pihak pemkot berkelit, bahwa masalah tersebut sebenarnya hanya kesalahan penafsiran pihak DPRD.
Melatari pernyataannya itu, pemkot beralasan, empat belas butir (item) dalam laporan BPK tersebut lebih banyak terkait dengan pajak yang belum dihitung. Untuk masalah ini, pemkot telah menyelesaikannya. "Sudah beres semuanya. Hanya kesalahan administrasi. Kami sudah laporkan semuanya ke BPK," ujar Momon, Asda II Pemkot Bekasi.
Momon malah balik menuding, jika masalah temuan BPK sengaja dimunculkan, itu tidak lain ditujukan untuk menggoyang partai politik yang berkuasa. Menurut dia, masalah tersebut muncul menjelang pesta demokrasi Pemilu 2009.
"Coba dibaca lagi baik-baik laporan BPK tersebut. Tidak ada itu penggelapan seperti yang dituduhkan. Itu kan potensi pendapatan dari pajak dan semuanya sudah disetorkan ke Kas Negara. Kan sudah dijawab oleh Pak Wali pada sidang paripurna kemarin," ujar Momon tegas.
Berdasarkan data laporan BPK, setidaknya ada empat belas item yang kemudian masuk kategori temuan. Yang muncul di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi, Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) pajak bumi dan bangunan atas lahan TPA Bantar Gebang yang belum ditetapkan, pajak reklame pada 54 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan wajib pajak (WP) yang belum melunasi.
Selain itu, yang juga dimasukkan sebagai temuan adalah daftar ulang izin gangguan atau izin tempat usaha, tanda daftar perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI) yang telah habis masa berlakunya tetapi belum dipungut retribusi dan dendanya, hasil penerimaan retribusi dan tindakan dari Dinas Kesehatan, retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi pasar, retribusi pemungutan kebersihan, laba bagian Pemkot Bekasi dari PDAM dan bagi hasil pertambangan yang belum disetorkan.
Terus ditelaah
Dihubungi secara terpisah, Ketua Pansus 35, Wahyu Prihantono mengatakan, pernyataan wali kota dalam sidang paripurna yang diadakan Kamis, (23/4) lalu, masih akan terus ditelaah. Pasalnya Wahyu sendiri mencium adanya ketidakberesan dalam LKPJ tersebut.
Menurut Wahyu, meskipun temuan BPK sifatnya kesalahan administratif, hal tersebut tetap menunjukkan bahwa kinerja aparat Pemkot Bekasi tidak profesional. "Masa mesti ditegur dulu sama BPK, baru dibetulkan laporannya dan setiap tahun selalu saja berulang," kata Wahyu.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa seharusnya pemkot tidak perlu menutup-nutupi hal tersebut. Hasil temuan BPK, kata Wahyu, turun sekitar bulan Februari dan LKPJ dilakukan pada awal April. Pada saat paripurna, Wali Kota mengatakan bahwa temuan BPK tersebut sudah diselesaikan dengan menyetorkan Rp 75 miliar ke Kas Negara dan tinggal Rp 8 miliar yang tersisa.
"Dalam tempo dua bulan uang tersebut sudah ada. Berarti ada dua versi laporan keuangan yang belum sama antara BPK dan Pemkot Bekasi. Kenapa DPRD tidak diajak bicara terkait masalah tersebut?" ujar Wahyu heran.
Wahyu berharap, pihak eksekutif mau duduk bersama untuk membahas masalah ini agar letak perkara yang sebenarnya jelas. Pasalnya, Wahyu pernah menjumpai adanya permainan pada pajak. Yakni dengan cara meminjam pajak yang seharusnya sudah disetorkan. Jika dalam kasus retribusi, kata Wahyu yang juga membidangi Komisi C, modus yang biasa dilakukan oleh petugas di lapangan adalah dengan tidak langsung menyetorkan uang retribusi. Padahal aturannya, ketika retribusi ditarik maka dananya harus langsung disetorkan.
"Mereka putar dulu uangnya untuk kepentingan mereka, satu sampai dua minggu baru disetorkan," kata Wahyu.
Kendati demikian, Wahyu tidak mau gegabah menuding bahwa ada kelalaian dari pihak pemkot sebelum ada cukup bukti. Di Pansus 35 ini, pihaknya berharap bisa melakukan kajian cepat dan mendalam terhadap LKPJ wali kota karena waktu yang dimiliki pansus hanya satu bulan setelah LKPJ diparipurnakan. Kalaupun nantinya tidak selesai dibahas, hal ini akan menjadi catatan bagi anggota dewan periode yang akan datang. "Kita akan cari titik terangnya, biar semuanya jelas," ujar Wahyu lagi.
Sementara itu, Ketua Umum HMI MPO Cabang Bekasi, Faturrahman mengatakan bahwa sejauh ini pihak eksekutif belum menunjukkan iktikad baik dalam menjalankan tata kelola organisasi pemerintahan yang bersih. Salah satu parameternya adalah adanya transparansi dan akuntabilitas dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Temuan BPK, kata Fatur, menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Bekasi tidak akuntabel. (JU-16)***
BEKASI – Ancaman wabah penyakit Human Immuno-deficiency Virus- Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV-AIDS) kini menghantui Kota Bekasi, salah satu daerah penyangga Ibu Kota. Untuk mengantisipasi itu, peraturan daerah (perda) pun diluncurkan. Efektifkah?
BalasHapusKota Bekasi yang kini berpeduduk sekitar 2,1 juta jiwa termasuk peringkat kedua se-Jawa Barat terbesar dan terbanyak jumlah penderita penyakit HIV/AIDS. Sejak 1999 hingga akhir 2008 tercatat jumlah penderita penyakit yang mematikan itu 1.060 orang dengan rincian sebanyak 560 terkena HIV dan 500 orang dinyatakan positif menderita penyakit AIDS. Kondisi ini sudah dalam tahap membahayakan.
Bahkan, dikhawatirkan jika tidak dilakukan langkah pencegahan, bukan tidak mungkin semakin meluas hingga masuk ke tingkat epidemi. Hal itu sangat dimungkinkan mengingat letak Kota Bekasi yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Jakarta. Bisa saja penderita HIV/AIDS itu adalah warga Bekasi, tetapi justru terkena virus itu ketika berada di Jakarta. Sebab, lalu lintas manusia antardua daerah ini tiada henti hingga 24 jam.
Penyebaran dua jenis penyakit yang mematikan ini seperti diketahui, pertama akibat hubungan seks bebas dan berganti-ganti pasangan. Penyebab kedua, akibat penggunaan jarum suntik oleh mereka pengguna narkoba secara bergantian. Bahkan, bisa jadi akibat hubungan antarsesama jenis kelamin seperti bayak ditemukan di lembaga pemasyarakatan (LP) yang lebih dikenal dengan sebutan penyakit kelamin.
Menyikapi jumah penderita yang semakin banyak dan terus bertambah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi termasuk salah satu pemerintah yang peduli akan dua jenis penyakit yang tidak dapat disembuhkan itu. Saat ini, Pemkot Bekasi bersama DPRD setempat membuat sebuah regulasi berupa payung hukum dengan bentuk perda untuk pencegahan dan penanggulangan kedua jenis panyakit tersebut.
Hari Rabu (11/6), DPRD Kota Bekasi telah menetapkan sebuah perda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS tersebut. Penetapan perda itu cukup memakan waktu dalam pembahasan setelah Pemkot Bekasi mengajukan rancangan perdanya ke lembaga legislatif. Melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang diketahui M Yakum, perda itu pun disahkan dalam sidang paripurna yang juga dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkot Berkasi.
Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam sidang paripurna menyambut baik penandatanganan Keputusan DPRD Bekasi tetang penanggulangan HIV/AIDS. Dia mengatakan, perda itu sebagai payung hukum pelaksanaan penanggulangan dan pencegahan jenis penyakit tersebut. Dalam pelaksanaannya nanti akan diatur dalam bentuk petunjuk pelaksanaan (juklak) yang diatur melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Dadang Asgar Noor kepada SH, Kamis (11/6) siang, terkait penetapan perda itu mengakui, langkah itu merupakan wujud kepedulan Pemkot Bekasi bahwa penyebaran penyakit HIV dan AIDS itu mutlak harus dilakukan. Namun katanya, jangan hanya dalam bentuk perda saja. Namun, yang terpenting, bagaimana pelaksanaan cara penanggulangan dan pencegahan di lapangan. Itu yang perlu sebagai implementasi oleh pemerintah daerah.
Perlu ada keseriusan dari pemerintah daerah dan komitmennya dalam pelaksanaan perda itu dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan virus HIV dan AIDS. “Artinya, perlu ada komitmen dengan kerja keras, ulet, cepat, tangap, dan penuh tanggung jawab dengan pengabdian yang tinggi dalam melakukan pencegahan, demi kesehatan masyarakat Kota Bekasi,” ujar Dadang.
(bagian 1 dari 2 bagian)
Tunggu Aturan Teknis
BalasHapusKini, masyarakat menunggu bagaimana teknis Pemkot Bekasi untuk mensosialisasikan Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS tersebut. Bahkan, tidak hanya sosialisasi yang diharapkan masyarakat, tetapi juga sejauh mana keampuhan perda dalam mencegah jenis penyakit itu. Jangan justru sudah ada perda tetapi jumlah penderita penyakit ini terus bertambah.
Karena dalam perda itu sanksinya hanya dengan ancaman pidana kurungan selama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Ternyata, yang mengatur tentang HIV/AIDS di tingkat pusat sudah terdapat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional termasuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 22 tahun 1992 tentang Kewajiban Pemeriksaan HIV pada donor darah, SK Menko Kesra Nomor 6 Tahun 1994, SK Menakertrans Nomor 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penangguangan HIV/AIDS di tempat kerja.
Bahkan, terkait dengan penyebaran penyakit tersebut, Pemkot Bekasi sudah mengatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila yang dapat berakibat terhadap penyebaran penyakit HIV. Namun, di wilayah Kota Bekasi masih saja dijumpai tempat-tempat yang sering dibuat untuk maksiat, seperti adanya warung remang-remang. Bahkan hotel sekalipun dapat djadikan tempat berbuat asusila yang berpotensi
mengakibatkan penyakit HIV/AIDS. Singkat kata, perda sudah ada, bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Jangan hanya hangat-hangat tahi ayam lho! n
Paripurna DPRD Kota Bekasi Rekomendasikan Perpanjangan Pengelolaan TPA Bantar Gebang
BalasHapusParipurna DPRD Kota Bekasi Rekomendasikan
Perpanjangan Pengelolaan TPA Bantar Gebang
-Langgar Keppres No 67/2005-
Bekasi, Pelita
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar Senin (7/5) merekomendasikan perpanjangan opersional PT Patriot Bangkit Bekasi (PT PBB) dalam waktu dua tahun lagi untuk mengelola TPA Bantar Gebang. Tapi dahulu perusahaan itu harus menyelesaikan kewajiban tipping fee empat bulan yang belum dibayar.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, hasil rapat paripurna tersebut segera disampaikan kepada eksekutif. Jadi setuju tidaknya perpanjangan ada di tangan eksekutif, katanya usai sidang, Senin (7/5).
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Dadang Asgar Noer. Katanya, dewan telah merekomendasi perpanjangan PT PBB dalam mengelola TPA Bantar Gebang, karena pengelolaan TPA Bantar Gebang yang kini ditangani PT PBB akan berakhir 24 Mei 2007.
Dalam perpanjangan dua tahun tersebut, Pemkot Bekasi harus sudah mempersiapkan TPA Bantar Gebang menjadi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan pembentuk Badan Usaha Bersama (BUB) antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Dikatakan, sebagai konsekuensi perpanjangan penanganan TPA Bantar Gebang, tipping fee yang sekarang hanya sekitar Rp56.000 dinaikkan menjadi Rp103.000.
Selain itu pemerintah Provinsi DKI Jakarta, harus konsekuen dengan tanggungjawab dan janji-janjinya. Seperti pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Sampah (IPAS), penambahan air sanitasi yang selama ini baru ada tiga buah, harus ditamah satu lagi. Juga air lindi tidak boleh mengalir ke jalan-jalan seperti sekarang ini.
Selain itu lanjut Dadang, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, harus membayar kewajibannya kepada pihak ketiga setiap bulannya dengan tepat waktu, sesuai perjanjian Tripartit. Khususnya kewajiban pembayaran tipping fee bulan Januari, Pebruari, Maret dan April setiap tahunnya agar dicadangkan dana tanpa menunggu proses verifikasi anggaran.
Untuk itu, dalam tiga bulan sejak disetujuinya perpanjangan pengelolaan TPA Bantar Gebang, dewana akan melakukan monitoring dan akan mengevaluasi kerja PT PBB, serta berjalan tidaknya kewajiban Pemprov DKI dalam penanganan sampah TPA Bantar Gebang.
Ketika ditanya, pertimbangannya DPRD Kota Bekasi merekomendasikan dan memberikan perpanjangan Dadang mengatakan perusahaan tersebut telah mempunyai pengalaman dalam sistem pengelolaan sampah sanitary landfill.
Saat ini produk sampah yang dibuang ke TPA Bantar Gebang, sekitar 6.000 ton/hari. Dari seluruh jumlah sampah yang dibuang itu, hanya 2.000 ton saja yang terserap. Sehingga sisa sampah 4.000 ton masih diolah dengan sistim sanitary landfill.
Sementara itu Slamat Siahaan dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, Pemprov DKI harus menyelesaikan 23 poin kewajibannya yang belum diselesakan dalam pengelolaan TPA Bantar Gebang.
Tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta yang harus diselesaikan di antaranya perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana IPAS II, III dan IV senilai Rp2 miliar, pembebasan lahan seluas 2,3 hektar, perbaikan pagar Arkon di TPA Bantar Gebang senilai Rp500.000.000.
Melanggar Keppres 67/2005
Menyikapi rekomendasi perpanjangan pengelolaan TPA Bantara Gebang tersebut, Ketua LSM Enveronment Comonite Union (ECU) Benny Tunggul mengatakan, rapat Paripurna tersebut sebagai klimak hasil kerja Pansus 26 tentang TPA Bantar Gebang.
Rekomendasi DPRD Kota Bekasi yang memberikan perpanjangan pengelolaan TPA Bantar Gebang dua tahun itu, sarat pelanggaran. Seperti soal pembentukan BUB yang sudah terlambat jauh.
Selain itu, terjadi pula monopoli pengelolaan sampah. Hal ini melanggar Keppres No 67 Tahun 2005 tentang investasi pekerjaan pemerintah dan swasta yang menggunakan APBD harus di lelang. Dengan adanya perpanjangan pengelolaan sampah selama dua tahun, otomatis lelang penanganan TPA Bantar Gebang tidak akan dilakukan, kata Benny.(ans)
Anggota DPRD Kota Bekasi, Minta Pesangon Rp100 Juta, FPKS: Terlalu Besar, Dulu Hanya Rp25 Juta/Orang
BalasHapusBekasi, Pelita
Walau masih kontroversi dan pembahasan, jelang akhir masa jabatan ini Panitia Anggaran DPRD Kota Bekasi mengusulkan agar anggota dewan mendapat uang kadeudeuh (tunjangan purnabakti alias pesangon) Rp4,5 miliar untuk 45 anggota atau Rp100 juta/anggota.
Satu-satunya fraksi yang menolak usulan uang kadeudeuh sebesar itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang hanya mempunyai dua suara di DPRD Kota Bekasi.
"Anggaran uang kadeudeuh itu belum final dan masih harus melalui rapat paripurna besok Selasa (hari ini--Red) karena panitia anggaran tidak mau voting," ujar Ketua FPKS DPRD Kota Bekasi, Nur Supriyanto, kemarin.
Dikatakannya, uang kadeudeuh yang diusulkan Rp100 juta per anggota adalah diluar anggaran yang sudah diusulkan Rp22 miliar. "Kemungkinan usulan anggaran itu lolos dalam sidang paripurna," kata Nur.
Menurutnya, besarnya tunjangan purnabakti itu berlebihan karena pada periode sebelumnya uang purnabakti anggota DPRD Kota Bekasi hanya Rp25 juta per anggota. "Sebagai wakil rakyat," kata Nur, seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat.
Akan dikembalikan
"Saya heran DPRD justru menolak saat KPU Kota Bekasi mengajukan anggaran Rp15 miliar untuk pemilu. Alasannya tidak ada dana sehingga hanya disetujui Rp2,5 miliar. Tetapi untuk uang purnabakti kok diperjuangkan," tuturnya.
Oleh karena itu jika uang purnabakti disetujui sidang paripurna, pihaknya berjanji akan mengembalikan uang itu untuk kepentingan masyarakat.
Selain merasa tidak pantas, Nur juga membandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah lama mengabdi pun tidak dapat uang jasa begitu besar. "Rasanya tidak pantas dan tidak masuk akal," kata Nur.
Sebagai perbandingan 85 anggota DPRD DKI Jakarta meminta Rp100 juta/orang ditambah mobil dinas sedan hyundai yang sejak empat tahun silam dipakai mereka. (dew)
Pendirian Universitas Bekasi (UNB) di Kota Bekasi akan lebih efektif dan efisien jika melalui penggabungan berbagai sekolah tinggi dan universitas yang sudah ada. Hal ini mengingat ketersediaan sarana dan prasarana termasuk gedung dan tenaga pengajar yang sangat minim, jika mengacu kepada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bahwa status dosen minimal kualifikasi akademiknya adalah S-2 (pasca sarjana).
BalasHapusDr Suwartono SB, MBA MPd Ketua STKIP Bekasi salah satu penggagas pendirian Universitas Bekasi, mengatakan, saat ini ada beberapa universitas dan sekolah tinggi swasta yang menyatakan kesiapannya bergabung (merger) jika UNB terealisasi.
Ia menyebutkan beberapa diantaranya, seperti STIE Adhy Niaga, STT Mikar, STMIK Mikar dan STKIP Bekasi yang dipimpinnya sendiri. Namun terkait hal demikian, masih perlu adanya pengkajian dan komitmen steakholders di Pemerintahan dan pendidikan di Bekasi untuk merealisasikannya. Mengingat untuk saat ini jumlah universitas negeri di sudah mencukupi untuk dunia pendidikan. Termasuk adanya dukungan dari pendirian perguruan tinggi swasta serta yang lebih penting adalah perlunya memperhatikan peningkatan mutu perguruan tinggi negeri yang sudah ada.
“Pendirian UNB dapat dilakukan dengan cara menggabungkan sekolah tinggi yang sudah ada, karena lebih efektif dan efiesien dibandingkan dengan mendirikan universitas baru. Mengkonsolidasi sekolah tinggi yang ada lebih bagus dibanding mendirikan universitas baru, karena sekolah tinggi yang ada sebagai embrio bagus untuk diajak bersama-sama. Sekolah tinggi yang ada jika bersatu mampu membentuk perguruan tinggi yang besar. Hal ini berkaitan dengan efisiensi gedung sebagai syarat mendasar, dan sumber daya manusia termasuk di dalamnya tenaga pengajar,” ujar Suwartono yang ditemui Komunitas awal April lalu di Kampus STKIP Bekasi, Jl. Lapangan Multiguna Bekasi Timur.
Sedang fakultas yang sesuai untuk universitas di Kota Bekasi yakni pendidikan, teknik, kedokteran, dan ekonomi. Hal ini sesuai dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi yang lebih cendrung ke arah jasa dan perdagangan.
Upaya-upaya pendirian UNB telah dilakukan mulai dari seminar, semiloka dan rencananya Pemkot Bekasi akan membentuk tim pengkajian pendirian UNB.
Bekasi Cerdas
Dengan motto Bekasi Cerdas, sudah selayaknya Pemerintah Kota Bekasi bukan hanya memikirkan pendidikan dasar hingga menengah, tetapi justru lebih penting dan harus dipersiapkan hingga perguruan tinggi. Sebagai kota metropolitan, Bekasi sudah layak memiliki universitas yang mandiri dan dapat dikelola oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Saat ini, menurut data dari Pemkot Bekasi ada sekitar 30-an perguruan tinggi swasta yang berdiri di kota ini. Diantaranya, 4 universitas, 17 sekolah tinggi, dan 7 akademi. Perguruan tinggi itu tersebar di wilayah Bekasi Timur, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Rawalumbu, Bekasi Utara, Pondokgede, dan Medan Satria.
Anggarkan Dana Persiapan & Pembangunan
BalasHapusUniversitas Bekasi (UNB) segera berdiri. Menurut informasi yang di dapat Komunitas, pada APBD-Perubahan 2009 (ABT,red) mendatang Pemkot akan menganggarkan untuk persiapan pendirian UNB sebesar Rp 5 miliar. Diharapkan persiapan pembebasan lahan dan pembangunan gedung juga sudah masuk pada pembahasan pada APBD 2010 sebesar Rp 17 miliar. “Sedinya 2012, UNB sudah berdiri,” harap Suwartono.
Ia menambahkan, “Untuk penghematan, yang saya dengar, perguruan tinggi swasta saat ini yang memiliki jurusan sama akan di merger, sehingga menghemat dalam hal gedung, sumber daya dan fasilitas lainnya. Tinggal mengesahkan, dimana fakultas teknik, pendidikan, ekonomi maupun kedokteran,” ujar Suwartono yang baru dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Kota Persatuan Anak Guru Indonesia (DPK PAGI) Kota Bekasi ini.
Perlu diketahui, semiloka tentang pendirian UNB telah dilaksanakan pada bulan Mei 2007 yang lalu di Hotel Horison Bekasi.
Sinergi antar Pemda dan PT
Sementara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) tetap menyambut baik pendirian universitas di daerah sejauh memiliki prosfek dan tujuan yang sama antara perguruan tinggi dengan visi daerah. Dalam rangka pembukaan program studi baru atau pendirian perguruan tinggi baru dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria tambahan (selain dari persyaratan akademik yang berlaku selama ini).
Adapun kriteria yang dimaksud ádalah;
·Adanya prospek pekerjaan yang nyata bagi lulusan program tersebut sehingga tidak menimbulkan penganggur baru (didukung dengan data survei).
·Kepastian bahwa dengan pembukaan program baru tersebut tidak mengakibatkan beban tambahan bagi pemerintah (secara finansial) dan misi utama perguruan tinggi tersebut masih tetap tertangani dengan baik.
·Untuk menjamin tidak terjadinya over-supply lulusan, maka program studi yang diusulkan tersebut harus dapat ditutup dan dibuka sesuai dengan kebutuhan. Untuk ini diperlukan kemampuan melakukan relokasi sumber daya perguruan tinggi.
·Dalam pembukaan program studi baru hendaknya memperhatikan pula keadaan lingkungan yaitu keberadaan program studi perguruan tinggi lain di sekitarnya atau di wilayahnya sehingga tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antar perguruan tinggi.
·Khusus untuk pendirian perguruan tinggi swasta baru diutamakan pada daerah (wilayah) yang sama sekali belum ada perguruan tinggi di sekitarnya sedangkan populasi penduduknya cukup padat. Untuk kota besar atau wilayah yang sudah mempunyai PTS cukup banyak, disarankan supaya ada upaya penggabungan (merger) dari beberapa PTS kecil menjadi suatu PTS yang besar sehingga lebih efektif dan efisien dalam pengelolaannya.
Disamping hal tersebut, pimpinan PTS maupun PTN diharapkan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut; (1) Melakukan tracer study (studi pelacakan) untuk mengetahui secara pasti pekerjaan setiap lulusannya, (2) Melakukan relokasi sumber daya manusia yang ada agar kinerja lembaga menjadi lebih efisien. Relokasi tersebut dapat dilakukan melalui penggabungan jurusan/fakultas/perguruan tinggi, penutupan program studi yang sudah tidak layak, perubahan program studi ke arah kebutuhan nyata dunia kerja.
Dan,(3)Melakukan koordinasi internal maupun eksternal, khususnya antar perguruan tinggi untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya sehingga tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat tetapi justru menumbuhkan suatu sinergi yang baik.
Penghapusan Biaya Konsultan oleh Pemerintah Kota Bekasi
BalasHapusKabarIndonesia - Pemerintah kota bekasi jumat (30/01) berencana akan menghapus biaya konsultan dari Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 sebesar Rp 50 miliar selama satu tahun, rencananya anggaran tersebut dialokasikan di bidang, pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum yang dianggap lebih penting bagi masyarakat kota Bekasi Jawa Barat.
Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad mengatakan, "Dana itu agar mengarah kepada masyarakat yang selanjutnya akan meminta kepada DPRD kota Bekasi untuk menyetujuinya." lebih lanjut ia menjelaskan, "Saya juga melarang kepada seluruh jajarannya untuk menolak segala bentuk kegiatan yang sifatnya hanya demi kepentingan individu maupun kelompoknya." katanya.
Soal disinggung apabila pihak DPRD kota Bekasi keberatan dengan penghapusan itu dalam sidang paripurna nantinya, walikota kembali menegaskan, "Saya akan mengeluarkan surat keputusan kepada dinas-dinas terkait untuk tidak mengikutinya, karena saya juga berhak menentukan dana tersebut dialokasikan ataupun tidak." ungkap walikota Bekasi, Mochtar Mohamad.
Dalam hal ini diketahui APBD kota Bekasi pada tahun 2009 mencapai kurang lebih Rp 1,5 triliun, sedangkan penghapusan biaya konsultan sebesar Rp 50 miliar yang paling utama adalah guna mengefisiensi pengeluaran yang dinilai tidak penting dan tidak mengarah kepada masyarakat.
Alasan ini menurutnya, "Saya melakukan langkah ini, karena berdasarkan kebutuhan orang banyak dibanding dengan kegiatan-kegiatan yang tidak ada manfaatnya dan itu sama saja pemborosan," pungkasnya.
Posting Komentar