Sutiyoso Dijatuhi Hukuman Percobaan

LEGOWO MESTI JADI KORBAN VONIS YANG DIPAKSAKAN PENGUASA




Semarang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman percobaan kepada Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso dalam kasus pelanggaran aturan kampanye.

"Menjatuhkan hukuman satu bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan masa percobaan dua bulan," kata Hakim Ketua Fahtul Bachri dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Majelis hakim juga mengenakan denda Rp1 juta subsider 15 hari kurungan kepada Sutiyoso.

Hakim menyatakan Sutiyoso terbukti sengaja melakukan kampanye dengan melakukan rapat umum di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu.

Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang memberatkan Sutiyoso dalam perkara itu.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum," kata hakim.

Vonis hakim terhadap Sutiyoso sama dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya.

Usai sidang Sutiyoso menganggap pengenaan hukuman tersebut dipaksakan.

Sutiyoso berkeras bahwa tidak ada penyampaian visi dan misi dalam kegiatan halal bihalal pada 1 September di Gununpati Semarang.

"Saya harap kasus ini jadi pelajaran, bahwa Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU itu sangat minim sosialisasi," ucapnya.



Sementara itu menurut ahli hukum tata negara H.Supratman, SE.MH. menegaskan bahwa pemberian hukuman jelas seklai terasa nuansa politisnya. Karena sebenarnya acara halal bi halal di tanah kelahiran Sutiyoso di Kota Semarang itu tidak bisa dibuktikan sebagai kampanye. Dan jika melanggar perundang-undangan, mengapa hukumannya bukan satu tahun, tapi justru hanya satu bulan.


"Hal ini jelas menunjukkan bahwa hukuman yang diberikan sepertinya dipaksakan dan seolah 'menerima pesanan' dari penguasa agar supaya Sutiyoso mendapatkan kesan negatif di mata warga Semarang demi alasan kampanye." papar caleg DPR RI dari partai PKPI ini melihat fenomena hukum peradilan yang terjadi karena pesanan penguasa yang sedang berkuasa.




Baginya, tampak sekali nuansa politis, karena daerah Jawa Tengah kebetulan juga dianggap sebagai basis partai tertentu dan sedang dipimpin oleh gubernur dari partai tertentu yang tak mau bila lumbung suaranya di Jawa Tengah ini terganggu dengan kehadiran Sutiyoso dalam acara halal bihalal tersebut. Satu hal yang wajar dalam politik, namun terasa sangat dipaksakan dalam ranah hukum.


Editor Pelengkap: SidikRizal - wawancara dengan H.Supratman, SE.MH.

Post a Comment

أحدث أقدم