"Persediaan infrastruktur seeprti hidran, persyaratann ketat dalam pembangunan pemukiman harus diberlakukan"
Bekasi, dobeldobel.com
Kejadian kebakaran besar baru-baru ini yang terjadi pada sebuah gudang pabrik plastik di Mustikasari dekat rumah seorang anggota dewan, Tumai, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, yang nyaris melalap perumahan warga pada jam 03.00 wib dimana hanya satu mobil pemadam kebakaran yang bisa datang, menunjukkan bahwa peraturan daerah (perda) Kebakaran yang pada bulan Juli 2009 lalu disahkan ternyat belum efektif.
Dalam Perda tersebut antara lain mengatur tentang keberadaan hydran, akses jalan mobil pemadam kebakaran di dalam komplek perumahan, hingga ancaman denda sebesar Rp.50juta bagi masyarakat yang sengaja membakiar sampah secara sembarangan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Sutriyono kepada Radar Bekasi mengatakan, soal kebakaran yang paling penting adalah antisipasi terjadinya kebakaran, bukan pada penangan setelah kebakaran terjadi. Mantan Ketua Komisi A periode 2004-2009 ini juga mengatakan pihak eksekutif harus bisa menegakkan perautran daerah yang ada. "Penyediaan infrastruktur seperti hydran, persyaratan ketat dalam pembangunan pemukiman mesti dilakukan, ungkap politisi asal PKS tersebut.
Sebelumnya diberitakan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kota Bekasi bakal mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pemilik bangunan ruko jika ketahuan tidak memiliki anak tangga darurat. Tindakan pencabutan ijin tersebut untuk menekan angka korban jiwa dalam kasus kebakaran di Kota Bekasi.
Tindakan pencabutan ini dilakukan P@B Kota Bekasi, karena hingga mendekati akhir tahun 2009 ini kasus kebakaran di Kota Bekasi mencapai 120 kasus, hingga menelan korban jiwa sebanyak 3 orang. Seblumnya, di tahun 2008 kasus kebakaran hanya mencapai 100 kasus, yang berarti angka kasus kebakaran mengalami kenaikan (haj-radar Bekasi)
Bekasi, dobeldobel.com
Kejadian kebakaran besar baru-baru ini yang terjadi pada sebuah gudang pabrik plastik di Mustikasari dekat rumah seorang anggota dewan, Tumai, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, yang nyaris melalap perumahan warga pada jam 03.00 wib dimana hanya satu mobil pemadam kebakaran yang bisa datang, menunjukkan bahwa peraturan daerah (perda) Kebakaran yang pada bulan Juli 2009 lalu disahkan ternyat belum efektif.
Dalam Perda tersebut antara lain mengatur tentang keberadaan hydran, akses jalan mobil pemadam kebakaran di dalam komplek perumahan, hingga ancaman denda sebesar Rp.50juta bagi masyarakat yang sengaja membakiar sampah secara sembarangan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Sutriyono kepada Radar Bekasi mengatakan, soal kebakaran yang paling penting adalah antisipasi terjadinya kebakaran, bukan pada penangan setelah kebakaran terjadi. Mantan Ketua Komisi A periode 2004-2009 ini juga mengatakan pihak eksekutif harus bisa menegakkan perautran daerah yang ada. "Penyediaan infrastruktur seperti hydran, persyaratan ketat dalam pembangunan pemukiman mesti dilakukan, ungkap politisi asal PKS tersebut.
Sebelumnya diberitakan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kota Bekasi bakal mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pemilik bangunan ruko jika ketahuan tidak memiliki anak tangga darurat. Tindakan pencabutan ijin tersebut untuk menekan angka korban jiwa dalam kasus kebakaran di Kota Bekasi.
Tindakan pencabutan ini dilakukan P@B Kota Bekasi, karena hingga mendekati akhir tahun 2009 ini kasus kebakaran di Kota Bekasi mencapai 120 kasus, hingga menelan korban jiwa sebanyak 3 orang. Seblumnya, di tahun 2008 kasus kebakaran hanya mencapai 100 kasus, yang berarti angka kasus kebakaran mengalami kenaikan (haj-radar Bekasi)
إرسال تعليق